Athianews.id || Palu - Polemik kawasan Dongi-Dongi di Sulawesi Tengah kembali mencuat ke permukaan. Isu yang tak pernah benar-benar usai ini kini diramaikan oleh sorotan Komnas HAM Perwakilan Sulteng serta Anggota DPRD Safri yang menyoroti lemahnya peran negara dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di kawasan Taman Nasional Lore Lindu tersebut.
Di tengah hiruk-pikuk perdebatan, muncul narasi tentang status "enclave" yang melekat pada wilayah itu. Ada pula tantangan debat terbuka dari aktivis Agussalim yang telah dua dekade lebih mendampingi masyarakat Dongi-Dongi.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengklaim telah menurunkan tim untuk mengecek langsung kondisi faktual di lapangan.
Semua ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Namun di balik riuhnya pertikaian wacana, terdapat pertanyaan yang jauh lebih substansial: jangan-jangan perdebatan tentang istilah enclave justru sedang mengalihkan perhatian publik dari akar persoalan yang sesungguhnya?
Bukan Sekadar Soal Administrasi
Persoalan Dongi-Dongi pada hakikatnya bukanlah perdebatan terminologi administratif belaka. Ini adalah persoalan tata kelola sumber daya alam, keberanian negara dalam menegakkan hukum, dan masa depan ekologi Sulawesi Tengah.
Dongi-Dongi berada dalam bentang alam Taman Nasional Lore Lindu—salah satu kawasan konservasi paling vital di Sulawesi. Hutan ini tidak hanya menyimpan keanekaragaman hayati yang luar biasa, tetapi juga situs-situs megalitikum yang menjadi jejak peradaban manusia ribuan tahun lalu.
Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengeksploitasi kawasan ini semestinya ditempatkan dalam kerangka perlindungan yang super ketat dan terukur. Bukan sebaliknya, justru menjadi ajang adu kuat kepentingan ekonomi dan kelestarian alam.
Enclave Bukan "Kartu Bebas" Eksploitasi
Istilah enclave memang dikenal dalam pengelolaan kawasan konservasi. Secara sederhana, ia merujuk pada wilayah yang telah dihuni masyarakat jauh sebelum suatu kawasan ditetapkan sebagai taman nasional.
Namun dalam praktik hukum lingkungan dan tata ruang, status enclave sama sekali bukan "kartu bebas" untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara tak terbatas—apalagi pertambangan skala besar yang berpotensi merusak ekosistem.
Kerangka hukum Indonesia telah mengatur hal ini dengan cukup jelas:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Ketiga regulasi ini memiliki semangat yang sama: pemanfaatan sumber daya alam harus tunduk pada prinsip keberlanjutan dan tidak boleh merusak kawasan yang dilindungi negara.
Karena itu, jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang berlangsung dalam skala besar di kawasan konservasi, persoalannya bukan lagi sekadar konflik masyarakat dengan taman nasional. Itu sudah masuk pada ranah penegakan hukum pidana lingkungan hidup.
Pertanyaan yang Jarang Dijawab
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan satu pola yang hampir selalu sama: tambang ilegal yang berlangsung lama dan dalam skala besar biasanya tidak berdiri sendiri.
Di belakangnya sering terdapat jaringan yang lebih besar—mulai dari pemodal kuat, rantai distribusi emas yang terorganisir, hingga perlindungan informal (backing) dari berbagai pihak yang membuat aktivitas tersebut sulit disentuh aparat penegak hukum.
Pertanyaan yang jarang diajukan secara terbuka dalam setiap diskusi tentang Dongi-Dongi adalah: siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas tambang di kawasan ini?
Apakah benar masyarakat kecil di sekitar kawasan yang menjadi aktor utama?
Ataukah mereka justru berada di lapisan paling bawah—sekadar tenaga kasar—dari sebuah rantai ekonomi gelap yang jauh lebih besar dan lebih kuat?
Tanpa keberanian menjawab pertanyaan ini, setiap polemik Dongi-Dongi hanya akan berputar di tempat yang sama, dari tahun ke tahun, tanpa penyelesaian.
Langkah Pemerintah: Awal yang Baik, Tapi Belum Cukup
Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah yang menurunkan tim verifikasi ke Dongi-Dongi tentu patut diapresiasi sebagai langkah awal. Kehadiran negara di tengah konflik agraria dan lingkungan seperti ini memang sangat diperlukan.
Namun publik tentu berharap langkah tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata—apakah wilayah itu masuk kategori enclave atau bukan, berapa luasnya, dan seterusnya.
Yang jauh lebih penting adalah keberanian negara untuk menyentuh akar persoalan:
1. Jika memang terdapat aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan konservasi, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan—tanpa pandang bulu.
2. Jika terdapat aktor ekonomi yang mengambil keuntungan besar dari kerusakan lingkungan, mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata.
3. Jika masyarakat adat atau lokal terbukti memiliki hak tradisional yang diakui, maka penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme yang adil dan partisipatif.
Tanpa langkah-langkah konkret semacam itu, negara akan terlihat hanya sibuk memeriksa geografi kawasan, sementara eksploitasi alam terus berjalan jauh lebih dalam di bawah tanah.
Dongi-Dongi dan Masa Depan Ekologi Sulawesi
Konflik Dongi-Dongi pada akhirnya mengajarkan satu hal penting: kekayaan alam selalu menjadi ujian bagi integritas tata kelola negara.
Hutan di kawasan Taman Nasional Lore Lindu bukan hanya milik masyarakat sekitar. Ia adalah milik seluruh bangsa Indonesia, bahkan bagian dari warisan ekologis dunia yang diakui UNESCO sebagai Cagar Biosfer.
Jika kawasan konservasi seperti ini rusak karena eksploitasi yang tidak terkendali, maka yang hilang bukan hanya pohon, tanah, dan air. Yang hilang adalah masa depan ekologi Sulawesi Tengah—serta legitimasi negara dalam menjaga amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan dan keberlanjutan.
Kesimpulan
Polemik Dongi-Dongi seharusnya tidak berhenti pada debat publik tentang definisi enclave. Perdebatan sempit tentang terminologi justru berisiko mengaburkan isu utama: bagaimana memastikan negara hadir secara tegas dan adil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia, kelestarian alam, dan kepentingan generasi mendatang.
Jika keberanian itu tidak segera diambil, maka Dongi-Dongi akan kembali menjadi cerita lama yang berulang: kawasan yang kaya sumber daya, tetapi miskin keberanian untuk menjaganya. (Red)