Athianews.id || Palu – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) secara resmi memberikan mandat kepada Hadianto Rasyid untuk memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ABPEDNAS Provinsi Sulawesi Tengah.
Mandat tersebut tertuang dalam Surat Mandat Nomor 148/DPP-ABPEDNAS/VI/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama, MPWK, IPd., bersama Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana.
Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. Indra Utama, mengatakan bahwa pemberian mandat tersebut merupakan bagian dari upaya konsolidasi organisasi di daerah guna memperkuat kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta mendorong pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Indra Utama dalam pertemuan terbatas bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, di Gedung ABPEDNAS Center, Shema Building, Jalan Buncit Raya, Kalibata, Jakarta.
Pada pertengahan Juni 2026, Hadianto Rasyid bersama jajaran ABPEDNAS juga melakukan pertemuan dengan Prof. Reda Manthovani yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS. Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. Indra Utama.
Dalam kesempatan itu, Prof. Reda Manthovani memberikan apresiasi terhadap rencana kerja dan agenda penguatan organisasi ABPEDNAS Sulawesi Tengah. Program tersebut diarahkan pada peningkatan kapasitas anggota BPD, penguatan tata kelola pemerintahan desa, serta pengembangan kolaborasi kelembagaan dengan aparat penegak hukum.
Menurut Indra Utama, penguatan organisasi hingga tingkat daerah sangat penting agar BPD mampu menjalankan fungsi legislasi desa, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat secara efektif.
Sebagai tindak lanjut atas mandat tersebut, Hadianto Rasyid telah melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Sullikar Tandjung, SH., MH., di ruang kerja Kajati Sulawesi Tengah pada 21 Juni 2026.
Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama antara ABPEDNAS Sulawesi Tengah dan Kejaksaan dalam meningkatkan literasi hukum bagi anggota BPD, mencegah persoalan hukum di tingkat desa, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.
Hadianto Rasyid menegaskan bahwa ABPEDNAS Sulawesi Tengah akan diarahkan menjadi wadah penguatan kapasitas anggota BPD sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan desa.
"Desa merupakan fondasi pembangunan daerah. Karena itu, penguatan kelembagaan BPD menjadi penting agar fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, dan pengawalan pembangunan desa dapat berjalan secara optimal," ujar Hadianto.

Selain itu, Hadianto Rasyid bersama rombongan DPP ABPEDNAS yang dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Rustam, didampingi Hamid Kuna, Hamzah Sidik, dan Yahdi Basma, juga melakukan silaturahmi sekaligus berpamitan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari langkah awal penguatan kelembagaan ABPEDNAS di wilayah Sulawesi Tengah.
Ke depan, ABPEDNAS Sulawesi Tengah berencana menyusun berbagai program kerja yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia anggota BPD melalui pendidikan dan pelatihan, advokasi kelembagaan, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dengan dukungan DPP ABPEDNAS dan berbagai pemangku kepentingan, kepengurusan ABPEDNAS Sulawesi Tengah diharapkan mampu menjadi motor penguatan demokrasi desa sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Sulawesi Tengah. (red)