AthiaNews.id || Jakarta – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) bersama Media Independen Online (MIO) Indonesia secara terbuka meminta keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dikaji ulang. Bahkan, jika dinilai tidak lagi efektif dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi, lembaga tersebut sepatutnya dibubarkan.
Pernyataan tegas ini disampaikan Presiden Petisi Ahli sekaligus Pembina MIO Indonesia, Pitra Ramadoni Nasution, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Pernyataan tersebut menanggapi polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah, yang kemudian kembali dialihkan ke rutan.
Didampingi Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia, Taufiq Rachman, Pitra menilai langkah KPK dalam kasus tersebut telah menciptakan preseden berisiko yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air.
"Setiap keputusan hukum harus dilandasi asas objektivitas dan bebas dari intervensi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, dasar hukumnya harus objektif," ujar Pitra.
Sorotan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi pemicu utama kritik ini. Kebijakan KPK yang semula mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dinilai oleh Petisi Ahli berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, dasar hukumnya harus jelas, objektif, dan tidak diskriminatif," tegas Pitra.
Menurutnya, polemik ini membuka kembali perdebatan fundamental mengenai efektivitas dan kewenangan lembaga antirasuah yang selama ini dibangun dengan mandat besar dari publik.
Kewenangan KPK Dinilai Tumpang Tindih
Pitra menilai fungsi pemberantasan korupsi pada dasarnya telah dimiliki oleh institusi lain, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Keberadaan KPK, menurutnya, justru menciptakan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum.
"Jika fungsi pemberantasan korupsi sudah dijalankan oleh kepolisian dan kejaksaan, maka eksistensi KPK perlu dipertanyakan. Tumpang tindih kewenangan hanya akan menciptakan konflik kepentingan dan melemahkan sistem hukum secara keseluruhan," paparnya.
Risiko Erosi Kepercayaan Publik
Petisi Ahli mengingatkan sejumlah risiko serius jika dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terus berulang:
1. Erosi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum
2. Menguatnya persepsi tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi
3. Potensi konflik kepentingan yang tidak terkendali di internal lembaga
4. Krisis legitimasi lembaga penegak hukum dalam jangka panjang
Rekomendasi Perbaikan Sistem
Sebagai langkah korektif, Petisi Ahli mengusulkan sejumlah rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang:
* Standarisasi ketat prosedur penangguhan penahanan
* Transparansi alasan di balik setiap keputusan strategis
* Penguatan pengawasan internal dan eksternal lembaga
* Penerapan sistem pelaporan konflik kepentingan
* Digitalisasi proses pengambilan keputusan untuk meminimalkan intervensi
* Penegakan kode etik yang lebih tegas terhadap penyidik dan pimpinan
KPK Kembalikan Status Penahanan Yaqut ke Rutan
Di sisi lain, KPK telah mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rutan. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka di rumah sakit kepolisian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengalihan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan perkara.
"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan," ujar Budi.
Ujian bagi Konsistensi KPK
Kasus ini menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus cermin bagi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi. Sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan bahwa publik terus mengawal setiap langkah KPK dalam menangani perkara-perkara besar yang melibatkan pejabat negara.
Polemik yang muncul juga menegaskan kembali tuntutan lama akan reformasi sistemik dalam pemberantasan korupsi—bukan sekadar wacana perubahan institusi, tetapi perbaikan mendasar pada aspek profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Ke depan, publik berharap kasus ini tidak hanya menjadi perdebatan sementara, tetapi mendorong perbaikan serius dalam tata kelola lembaga antikorupsi agar kepercayaan masyarakat yang selama ini menjadi modal utama KPK tidak terkikis habis oleh kontroversi yang terus berulang. (Red)